ALAT PENCATAT GEMPA
Posted by mathrijal08 pada Mei 8, 2011
Salah satu peralatan yang penghitungannya menggunakan kaidah logaritma adalah alat pencatat gempa, seismograf, yang hasilnya dinyatakan dalam skala Richter. Skali ini pertama kali ditemukan oleh Charles Richter pada tahun 1935.
Skala Richter ditentukan dengan menggunakan rumus R = logM – logMo dengan M = amplitudo terbesar yang mencatat seismograf (dalam mm) dan Mo = amplitudo terbesar pada gempa level nol dalam episentrum yang sama. Mo ditentukan dengan hampiran dan bergantung pada jarak antara episentrum dan instrument.
Kerusakan yang ditimbulkan gempa skala richter adalah sebagai berikut :
|
Skala Richter (R) |
Akibat |
| R < 3.5
3.5 ≤ R < 5.4 5.4 ≤ R < 6.0 6.1 ≤ R < 6.9 7.0 ≤ R < 7.9 R ≥ 8.0 |
Terekam oleh seismograf
Dapat terasa; jarang menimbulkan kerusakan Kerusakan ringan pada bangunan yang konstruksinya baik; kerusakan parah pada bangunan yang konstruksinya buruk Kerusakan hingga daerah dengan radius 100 km Gempa besar; kerusakan terjadi pada daerah yang luas Kerusakan terjadi pada daerah hingga radius ratusan kilometer |
